MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI MENURUT AL-QUR'AN DAN HADIS
1.
Q.S. al-Isra [17]: 32
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ
فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا
“Dan
janganlah kalian mendekati zinasesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan seburuk-buruknya jalan”
Kandungan Ayat
a.
Ayat
tersebut melarang tegas umat manusia untuk mendekati zina. Mendekatinya saja
dilarang, apalagi melakukannya.
b.
Ayat
tersebut menyatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan sebuah tindakan yang
sangat buruk. Hal tersebut karena dampak yang dihasilkan oleh zina akan
merugikan manusia yang bersangkutan. Banyak kita jumpai berita orang hamil di
luar nikah yang membuat malu keluarganya, wanita hamil dan melakukan aborsi
karena takut ketahuan, dan kasus bunuh diri karena depresi yang dialami wanita
yang bersangkutan. Al-Qur’an melarang melakukan perbuatan buruk tentu untuk
kebaikan manusia itu sendiri.
2.
Q.S. al-Nur [24]: 2
ٱلزَّانِيَةُ
وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا
تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ
بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
Pezina perempuan
dan pezina laki-laki,
deralah masing-masing dari
keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk
(men-jalankan) agama (hukum)
Allah, jika kamu beriman
kepada Allah dan
hari kemudian; dan
hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan
oleh sebagian orang-orang
yang beriman
Kandungan Ayat
Ayat ini
menjelaskan tentang hukuman untuk pelaku zina. Pelaku zina terbagi menjadi dua
macam, yaitu:
a.
Zina
yang dilakukan oleh orang yang belum menikah (ghairu muhsan). Hukuman bagi
pezina gairu muḥṣan
adalah 100 kali cambukan
dan ditambah dengan
diasingkan dari negerinya selama setahun,
demikianlah menurut jumhur
ulama.
b.
Zina
yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah (muhsan). Sedangkan hukuman
pezina yang sudah
menikah (muḥṣan) adalah dirajam
(dilempari batu).
Perbuatan yang
bisa mengundang perbuatan zina:
a.
Melihat
aurat/tidak menjaga pandangan
b.
Mendengarkan
hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat
c.
Pergaulan
bebas
d.
Berduaan/khalwat
dengan lawan jenis
3.
H.R. Bukhari dan Muslim
Kami telah
diceritakan oleh Sa’id
bin ‘Ufair dari
al-Lays dari ‘Uqail
dari Ibn Syihab
dari Abu Bakr
dari Abdurrahman dari
Abu Hurayrah Ra. bahwasanya Nabi
Muhammad Saw. telah
berkata: ”Tidak akan
berzina seorang pelacur di waktu berzina jika ia sedang beriman, dan
tidak akan minum khamr di
waktu minum jika
ia sedang beriman,
dan tidak akan mencuri
di waktu mencuri
ia sedang beriman”. Dalam riwayat
lain, ditambahkan:”Dan tidak akan
merampas rampasan yang
berharga sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika
merampasia sedang beriman”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kandungan Hadits
Keimanan merupakan landasan
utama dalam hidup
manusia. Jika imannya kuat,
maka ia tidak
akan tergoda oleh
rayuan perbuatan dosa. Namun
jika imannya lemah,
maka ia akan
mudah tergoda untuk melakukan perbuatan
dosa. Dalam hadis
di atas, jika
keimanan seseorang itu kuat,
maka ia tidak
akan mau melakukan
empat perbuatan berikut: berzina, meminum
minuman keras, mencuri
dan merampas hak
orang lain. Begitu sebaliknya,
bila seseorang melakukan
empat perbuatan tersebut, maka
dikatakan bahwa tidak sempurna nilai keimanannya.
Sumber: Buku Al-Qur'an Hadits XI Kemenag RI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar